radartvnews.com- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung mendata hingga bulan juli 2018 lalu, masih ada sekitar 1,7 juta penduduk di Lampung yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL ) Jika hingga 31 desember 2018 mendatang, 1,7 juta masyarakat Lampung tersebut belum melakukan perekaman KTP-EL maka otomatis data kependudukannya akan di blacklist atau di non aktifkan dan akan diaktifkan kembali jika telah melakukan perekaman. Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Ahmad Syaefullah mengatakan, kebijakan penonaktifan data kependudukan bagi yang belum melakukan perekaman ini merupakan instruksi dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. “ untuk penduduk yang berumur 23 tahun namun sampai 31 desember 2018 belum juga melakukan perekaman, maka akses data kependudukan akan di non aktifkan,” ujar Syaefullah. Masih kata Syaefullah pihaknya juga menyayangkan penduduk yang belum melakukan perekaman sebab perekaman telah dilakukan sejak tahun 2012 lalu. “data kependudukan ini sangat penting untuk kepentingan birokrasi, maupun pengurusan administrasi dan lain lain jika penduduk ingin memerlukan data kependudukan maka harus mempunyai KTP EL atau NIK yang sudah terdaftarkan,” lanjut Syaefullah. Dirinya menambahkan bahwa saat ini penduduk wajib yang telah melakukan perekaman sudah mencapai 6,2 juta, ia menghimbau agar penduduk yang belum merekam agar segera merekam.(lih/san)
1,7 Juta Terancam di ’’Blacklist’’
Selasa 02-10-2018,21:28 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :