Radartvnews.com- Muhammad Rivaldo (21) harus mendekam selama dua tahun penjara lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap Rudy Kurniawan (28) april 2018 lalu di Jalan Antasari, Tanjung Karangtimur, Bandar Lampung. Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung karang yang diketuai Josep Pasrah, diketahui perbuatan terdakwa dilakukan bersama dua rekanya Reza dan Beri kini Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa dan dua rekanya tak terima ulah korban yang membunyikan klakson sepeda motor di depan kendaraan mereka. Tanpa basa basi ketiga pelaku mengejar dan menganiaya korban Rudi hingga korban mengalami luka berat. Vonis warga Tanjung Agung Raya, Kedamaian, Bandar Lampung lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas putusan hakim terdakwa menyatakan terima.(lds/san)
Akibat Klakson Pemuda Dibui 2 Tahun
Rabu 26-09-2018,20:47 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,00:11 WIB
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Basarnas Kerahkan Tim SAR
Rabu 09-09-2026,05:17 WIB
Kenapa Tubuh Mudah Lelah Saat Aktivitas? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Rabu 09-09-2026,10:23 WIB
Jangan Diabaikan, Ini Sinyal dari Tubuh Saat Dirimu Sebenarnya Tidak Baik-Baik Saja
Rabu 09-09-2026,10:30 WIB
5 Cara Ampuh Atasi Masalah Time Management yang Sering Bikin Kewalahan
Rabu 09-09-2026,11:45 WIB
Reza Rahadian dan Dian Sastro Dipasangkan, Film Adaptasi Descendants of the Sun Siap Tayang 2027
Terkini
Rabu 09-09-2026,23:42 WIB
Tiga WNA Ditangkap di Bandara Manado, Sembunyikan 5,7 Kg Serbuk Emas
Rabu 09-09-2026,21:58 WIB
3 Cara Perang Iran Ubah Ekonomi Dunia, China Paling Untung Besar
Rabu 09-09-2026,21:31 WIB
Hari Olahraga Nasional 2026, Kemenpora Serukan Masyarakat Lebih Aktif
Rabu 09-09-2026,21:21 WIB