Radartvnews.com- Muhammad Rivaldo (21) harus mendekam selama dua tahun penjara lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap Rudy Kurniawan (28) april 2018 lalu di Jalan Antasari, Tanjung Karangtimur, Bandar Lampung. Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung karang yang diketuai Josep Pasrah, diketahui perbuatan terdakwa dilakukan bersama dua rekanya Reza dan Beri kini Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa dan dua rekanya tak terima ulah korban yang membunyikan klakson sepeda motor di depan kendaraan mereka. Tanpa basa basi ketiga pelaku mengejar dan menganiaya korban Rudi hingga korban mengalami luka berat. Vonis warga Tanjung Agung Raya, Kedamaian, Bandar Lampung lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas putusan hakim terdakwa menyatakan terima.(lds/san)
Akibat Klakson Pemuda Dibui 2 Tahun
Rabu 26-09-2018,20:47 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB