Radartvnews.com- Muhammad Rivaldo (21) harus mendekam selama dua tahun penjara lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap Rudy Kurniawan (28) april 2018 lalu di Jalan Antasari, Tanjung Karangtimur, Bandar Lampung. Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung karang yang diketuai Josep Pasrah, diketahui perbuatan terdakwa dilakukan bersama dua rekanya Reza dan Beri kini Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa dan dua rekanya tak terima ulah korban yang membunyikan klakson sepeda motor di depan kendaraan mereka. Tanpa basa basi ketiga pelaku mengejar dan menganiaya korban Rudi hingga korban mengalami luka berat. Vonis warga Tanjung Agung Raya, Kedamaian, Bandar Lampung lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas putusan hakim terdakwa menyatakan terima.(lds/san)
Akibat Klakson Pemuda Dibui 2 Tahun
Rabu 26-09-2018,20:47 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Sorotan, Wapres Gibran Dorong Generasi Muda Siap Bersaing Global
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB
12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!
Sabtu 09-05-2026,10:31 WIB
Komplotan Curanmor Berulah, Polisi Polda Lampung Meninggal Ditembak di Jalan ZA Pagar Alam
Jumat 08-05-2026,20:19 WIB
Rudapaksa Anak Bawah Umur, Warga Metro Dibekuk Resmob Polres Lampung Timur
Sabtu 09-05-2026,11:39 WIB
Komplotan Curanmor Tembak Polisi di Bandar Lampung Hingga MD, Pelaku Dalam Pengejaran
Terkini
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB
Green Economy Makin Ramai Dibahas, Apakah Benar Jadi Masa Depan Ekonomi Indonesia?
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Sabtu 09-05-2026,12:56 WIB
Cara Praktis Menangani Pilek agar Tetap Bisa Beraktifitas dan Produktif
Sabtu 09-05-2026,12:16 WIB