Selewengkan Elpiji, Bos Ayam Masih Melenggang

Jumat 21-09-2018,21:25 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Kasubdit I Unit Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung belum menetapkan tersangka penyalahgunaan distribusi gas elpiji subsidi didesa siraman, kecamatan pekalongan, Lampung Timur. Kasubdit I Unit Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung Kombespol Aswin SIpayung menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan enam orang saksi yang merupakan pekerja dan seorang pemilik usaha peternak ayam ras CV Swadaya Agri Jaya pada kamis kemarin (20/9), Penyidik belum menaikan status dari saksi menjadi tersangka. “belum menetapkan tersangka, karena masih melakukan pemeriksaan saksi saksi lainya diantaranya saksi ahli dari pihak Pertamina yang rencananya dalam waktu dekat ini akan dimintai keterangan,” kata Aswin. Selain meminta keterangan saksi ahli, pihak penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap pemilik pengusaha peternak ayam bernama Vinetius Eko Supriyanto untuk dimintai keterangan guna memburu distributor penyuplai gas elpiji 3 Kg subdsidi apakah ada kong kalingkong.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait