Radartvnews.com- M.Hasan Basri (39), Hendra Predi (35) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Way Kanan, Agus Saputra (24) tenaga honorer Satpol Pp Kabupaten Way Kanan tak dapat mengelak saat Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan melakukan penggerebekan, kamis sore (20/9). Iptu Dyvia Ardianto Plh Kasat Narkoba menjelaskan, ketiga warga kelurahan Belambngan Umpu, Kabupaten Way Kanan sedang asik menggelar pesta sabu di dalam gudang Dinas Pehubungan kabupaten setempat. Petugas menemukan barang bukti alat hisap sabu atau bong satu lembar plastik kecil sisa pakai sabu. “ketiga warga kelurahan Belambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan sedang asik menggelar pesta sabu di dalam gudang Dinas Pehubungan kabupaten setempat petugas menemukan barang bukti alat hisap sabu atau bong satu lembar plastik kecil sisa pakai sabu,” ujar Dyvia. Tertangkapnya oknum ASN atas laporan warga yang gerah karena gudang kerap dijadikan lokasi pesta narkoba, saat penangkapan ketiga tersangka mengaku mengkonsumsi sabu-sabu dan langsung digelandang ke mapolres way kanan. Ketiga tersangka akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia no.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(ded/san)
Parah, ASN Pesta Sabu di Gudang Kantor
Jumat 21-09-2018,20:47 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :