Pemilu 2019, Bawaslu Gandeng KPID dan Dewan Pers

Rabu 19-09-2018,21:47 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung akan membentuk divisi pengawasan dalam pemberitaan yang di lakukan oleh media massa baik cetak, elektronik maupun media berbasis online selama pemilu 2019. Bawaslu Lampung akan berkoordinasi dengan Dewan Pers dan juga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk melakukan pengawasan selama pemilu. Pemberitaan harus berimbang di lakukan oleh media massa. Ini diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, khusus untuk Bakal Calon Legislatif yang juga sebagai peserta pemilu, media massa diminta tidak memberitakan salah satu Bakal Calon Legislatif saja yang bisa masuk dalam kategori citra diri hal yang sama juga berlaku untuk pemberitaan partai politik. “media massa diminta tidak memberitakan salah satu Bakal Calon Legislatif saja yang bisa masuk dalam kategori citra diri hal yang sama juga berlaku untuk pemberitaan partai politik,” ujar Khoir. Jika ada media massa yang melanggar, atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Dewan Pers atau KPID sebagai lembaga penyiaran dapat memberikan sangsi kepada media yang bersangkutan.(bow/san)

Tags :
Kategori :

Terkait