Radartvnews.com- Dua puluh satu hari di buru petugas, selasa sore tadi (18/9) residivis kakap dibekuk Jajaran Polsek Pekalongan, Lampung Timur. AK alias Acul Warga Kecamatan Way Bunggur, Lampung Timur sudah 21 hari diburu petugas karena terlibat kasus pencurian sepeda motor. AKP Sukamso Kapolsek Pekalongan menjelaskan, aksi kejahatan terkahir dilakukan AK dengan mencuri sepeda motor milik temanya sendiri di wilayah Pekalongan Lampung Timur, 28 agustus 2018. “pelaku berpura-pura meminjam motor dan handphone korban, dia sudah tujuh kali masuk bui dengan kejahatan yang sama,” kata Sukamso. Pelaku yang sudah tujuh kali masuk bui dengan kasus serupa, ditangkap di Desa Tambak Dadi Kecamatan, Purbolinggo, Lampung Timur. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan kembali terncam hukuman lima tahun penjara.(sam/san)
Tujuh Kali Masuk Bui, Residivis Makin Jadi
Selasa 18-09-2018,21:35 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :