radartvnews.com- Destri Pemilik Home Industri garam merk Segitiga Permata dan juga istri dari Ariyanto menyayangkan tindakan kepolisian yang melakukan penyitaan puluhan ton garam miliknya, Menurutnya aparat kepolisian harus memberikan pembinaan dan tidak main angkut begitu saja. “polisi tidak menghargai proses pembuatan izin standar nasional dan izin edar dari BPOM,” kata Destri. Destrimenunjukan bukti surat surat untuk meyakinkan bahwa izin masih dalam proses dan usaha yang dijalani nya tidak ilegal dan masih dalam proses. Kedatangan Petugas BbPOM Bandar Lampung dikediamannya beberapa lalu bukan untuk menghentikan penjualan garam, petugas hanya meminta menunda sementara peredaran garam hingga surat izin keluar serta menstandarkan gudang produksi yang dianggap petugas masih dibawah SNI. “petugas hanya meminta menunda sementara peredaran garam hingga surat izin keluar serta menstandarkan gudang produksi,” imbuhnya. BPOM Sebut Pemilik Bandel Sementara, Kepala BPOM Bandar Lampung Syamsuliani membenarkan sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik home industri untuk menghentikan sementara peredaran garam. Sebelum mendapatkan SNI dan izin edar dari BPOM namun yang bersangkutan diam diam mengindahkan imbauan petugas. Untuk mendapatkan ijin edar dari BPOM harus mengikuti prosedur, diantaranya harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari pihak balai riset dan standardisasi. Setelah dapat ijin baru bisa mendaftakan ijin edar dari BPOM. “Untuk mendapatkan ijin edar dari BPOM harus mengikuti prosedur, diantaranya harus memenuhi Standar baru bisa mendaftakan ijin edar dari BPOM,” ujar Syamsuliani. Sementara, Kasubdit I Indagsi Dit Rekkrimsus Polda Lampung AKBP Budiman dihubungi via telpon, mengaku Home Industri garam milik Ariyanto tidak memiliki Standar Nasional Indonesia, tidak ada ijin edar dari BPOM Kota Bandar Lampung. “meskipun masih proses tetap saja belum mempunyai izin, serta tidak Standar Nasional Indonesia,” ujarnya. Sementara beberapa warga sekitar tak jauh dari kediaman rumah ariyanto yang tidak mau diambil gambarnya mengaku usaha yang ditekuni ariyanto sudah berjalan sekitar 5 hingga 6 tahun dan mengaku tidak tahu kalau usahanya yang dijalani ariyanto adalah illegal. Didalam gudang terlihat sepi dan tidak ada kegiatan produksi garam, melainkan terlihat ratusan karung didalam maupun diluar gudang berisikan bahan baku garam.(lds/san)
Pabrik Garam Ilegal, Pemilik Tuding Polisi Arogan
Jumat 14-09-2018,20:49 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,13:06 WIB
Aplikasi untuk Anak Kuliah Biar Nggak Keteteran, Ini Rekomendasinya
Rabu 15-04-2026,10:30 WIB
Jadi Korban Banjir, Seorang Warga Garuntang Meninggal Tertimpa Talut Roboh
Rabu 15-04-2026,11:09 WIB
Pajero Sport Milik Pensiunan Kementerian Keuangan Ludes Terbakar
Rabu 15-04-2026,13:01 WIB
Kebiasaan Minum Paramex di Masyarakat, Ini Dampak yang Perlu Diwaspadai
Terkini
Rabu 15-04-2026,20:39 WIB
Banjir 14 April 2026 di Bandar Lampung, Eva Dwiana Desak BBWS Atasi Sungai dan Cegah Bencana Berulang
Rabu 15-04-2026,19:41 WIB
Kasus Pelecehan di FH UI Jadi Sorotan, Publik Desak Penanganan Tegas
Rabu 15-04-2026,19:17 WIB
Zezeefodies, Bisnis Kuliner Gen Z di Bandar Jaya yang Tawarkan Menu Kekinian
Rabu 15-04-2026,15:56 WIB