radartvnews.com- Sambil dituntun petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Avent Efendi (43) warga Dusun Tiga, Taqwa Sari, Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan menjalani ekspose kasus, senin siang tadi (3/9/18). Kepada awak media bapak dua anak ini menjelaskan, dirinya mencuri kota amal di masjid Asy-Syifa Rumah Sakit DKT karena tidak memiliki uang untuk pulang ker umah orang tua di Pringsewu. Avbent mengaku sudah dua kali mencuri kotak amal di dalam masjid ini. “saya gak ada duia untuk pulang ke pringsewu, sudah dua kali mencuri kotak amal disini,” ujar Advent. Hal senada disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono, Tersangka akan dijerat pasal 263 kuhp dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.(ren/san)
Terungkap, Dua Kali Curi Kotak Amal Masjid Asy-Syifa
Senin 03-09-2018,19:23 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :