radartvnews.com- Calon Anggota DPD RI M. Alzier Dianis Thabranie buka suara seputar pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya memberikan keterangan. Dalam perkara ini, kapasitas Alzier sebagai saksi dalam perkara Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang kini tersangka KPK. Dia juga meminta media lebih professional menjalankan tugas jurnalistik sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran. Dalam rilis yang diterima Radarlampung TV, Alzier menyesalkan maraknya pemberitaan di media online dan rencana pemeriksaan KPK dalam perkara saudara Zainudin Hasan. Dia menegaskan karena kesibukan belum sempat mendatangi KPK untuk diperiksa sebagai saksi, sebagai warga negara yang taat hokum dia akan segera mendatangi Mapolda Lampung memberikan keterangan yang diperlukan. Masih menurut Alzier, dalam perkara ini kesaksiannya dibutuhkan KPK terkait bisnis dan jual beli property dengan Zainudin Hasan yang saat itu masih menjabat Bupati Lampung Selatan. Alzier meminta wartawan agar bekerja secara profesional mengacu dengan UU No.40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik dan tidak melakukan trial by the pers atau menghakimi atau mengadili seseorang dengan pemberitaan di media. Wartawan wajib lakukan konfirmasi, membuat berita yang berimbang dengan tidak mencampur adukan fakta dan opini dan fitnah dan azas praduga tidak bersalah sesuai pasal 3 dan 4 kode etik jurnalistik. Wartawan Indonesia agar meralat dan mencabut berita yang keliru disertai permintaan maaf sesuai pasal 10 kode etik jurnalistik. Wartawan wajib memuat hak jawab dan hak koreksi secara proporsional sesuai pasal 11 kode etik jurnalistik. Alzier juga mengingatkan, saksi adalah seseorang yang mempunyai informasi mengenai suatu kejahatan atau kejadian melalui pendengaran, penciuman, sentuhan.(*)
Jadi Saksi, Alzier Siap Beri Keterangan
Jumat 31-08-2018,20:52 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :