Jelang Dirgahayu RI, Lima Koruptor Terima Remisi

Rabu 15-08-2018,21:19 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung (Kemenkumham) Erwin Setiawan menjelaskan,  pemberian remisi terhadap napi  sebagai tindak lanjut pemerintah memberikan keringan hukuman kepada napi yang memenuhi syarat dan juga  program pemerintah untuk mensiasati over kapasitas. Pada tahun 2018 kali ini sedikitnya 7437 napi di Lampung, namun yang mendapatkan remisi sebanyak 3741 napi. 55 orang napi lansung bebas karena sudah habis masa tahanan. Selain itu juga lima orang napi yang tejerat kasus koruptor mendapatkan remisi. Lima napi koruptor itu diketahui Mantan Kadisdik Kabupaten Lampung Tengah, Mantan Kadishub Lampung Albar Hasan Tanjung, Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya, Edy Purnama  dan Saiful Bahri. Kelimanya mendapatkan remisi masing-masing pengurangan tiga bulan penjara. Erwin juga menambahkan, para napi yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik tidak menjalani hukuma disiplin dalam waktu 6 bulan terakhir. Telah mengikuti program pembinaan yang diselengarakan Lapas dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait