Radartvnews.com- Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung (Kemenkumham) Erwin Setiawan menjelaskan, pemberian remisi terhadap napi sebagai tindak lanjut pemerintah memberikan keringan hukuman kepada napi yang memenuhi syarat dan juga program pemerintah untuk mensiasati over kapasitas. Pada tahun 2018 kali ini sedikitnya 7437 napi di Lampung, namun yang mendapatkan remisi sebanyak 3741 napi. 55 orang napi lansung bebas karena sudah habis masa tahanan. Selain itu juga lima orang napi yang tejerat kasus koruptor mendapatkan remisi. Lima napi koruptor itu diketahui Mantan Kadisdik Kabupaten Lampung Tengah, Mantan Kadishub Lampung Albar Hasan Tanjung, Mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya, Edy Purnama dan Saiful Bahri. Kelimanya mendapatkan remisi masing-masing pengurangan tiga bulan penjara. Erwin juga menambahkan, para napi yang mendapatkan remisi sudah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik tidak menjalani hukuma disiplin dalam waktu 6 bulan terakhir. Telah mengikuti program pembinaan yang diselengarakan Lapas dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.(lds/san)
Jelang Dirgahayu RI, Lima Koruptor Terima Remisi
Rabu 15-08-2018,21:19 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB