Rontok, Keluar Dari Pansus Harus Paripurna

Senin 13-08-2018,20:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Panitia Khusus (Pansus) dugaan Tindak Pidana Pemilu bentukan DPRD Provinsi Lampung mulai rontok ditengah perjalanan, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) memerintahkan ketua fraksi untuk menarik kadernya dari keanggotaan pansus. PAN menilai dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan KPU Lampung atas pasangan Gubernur terpilih, keputusan atau rekomendasi Pansus dinilai tidak mempunyai kedudukan hokum. Menanggapi hal ini, anggota Pansus dugaan tindak pidana pemilu Watoni Noerdin mengatakan, untuk keluar dari panitia khusus harus melalui mekanisme dan sistem yakni paripurna. “untuk keluar dari panitia khusus harus melalui mekanisme dan sistem yakni paripurna,” kata Watoni. Sebelumnya, PAN telah menugaskan kadernya Agus Bahkti Nugroho masuk didalam panitia khusus dan digantikan oleh abdulah fadri auli melalui rapat pleno. Meski pan telah menarik anggotanya dari setruktur panitia khusus. kerja Pansus terus berjalan, dalam waktu dekat panitia khusus akan mengeluarkan rekomendasi dan langsung diparipurnakan.(bow/san)

Tags :
Kategori :

Terkait