Radartvnews.com- Adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini yang memutuskan pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme. Menanggapi putusan itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Suntana mengatakan, secara institusi kami mendukung hal tersebut, setiap putusan yang dibuat di pengadilan itu akan menjadi landasan hukum bagi kita, tentu mabes polri dan jajaran akan membahas itu untuk lebih lugas. “setiap putusan yang dibuat dipengadilan menjadi landasan,“ kata Suntana Namun dirinya enggan berkomentar jauh terkait langkah awal yang akan di ambil menanggapi putusan tersebut, kami hanya menunggu perintah yang akan di keluarkan oleh mabes polri terkait hal ini.(re/san)
JAD Dibubarkan, Polda Siap Sweeping
Selasa 31-07-2018,21:36 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,10:45 WIB
Pengadaan Perlengkapan Tidur BGN Senilai Miliaran Rupiah Jadi Sorotan Publik, Ini Klarifikasinya
Senin 05-10-2026,10:22 WIB
Banjir Thailand Belum Juga Surut, 24 Tewas dan 3,19 Juta Jiwa Terdampak, WNI Diminta Waspada
Senin 05-10-2026,10:16 WIB
Proyek Jalan Rp88 Miliar dari Pinjaman SMI Dipantau Kejari Lampung Timur
Senin 05-10-2026,10:32 WIB
Ramai-Ramai Mengaku sebagai Jane Doe, Ini Cara Konten Kreator Lindungi Identitas Korban Cornell 7
Senin 05-10-2026,10:52 WIB
Mahasiswa Lampung Didorong Tak Hanya Kuliah, Tapi Berani Ciptakan Karya
Terkini
Senin 05-10-2026,13:15 WIB
Limbah Makanan Tak Selalu Berakhir di Tempat Sampah, Bisa Diolah Jadi Kompos dan Pakan Ternak
Senin 05-10-2026,13:12 WIB
KAI Tanjung Karang Kembalikan 71 Barang Tertinggal Senilai Rp 77,8 Juta
Senin 05-10-2026,12:38 WIB
Kabut Asap Bikin Resah, Ratusan Mahasiswa Unsri Geruduk Kantor Gubernur Sumsel
Senin 05-10-2026,12:13 WIB
Viral! Video Pria Diduga Pakai Narkoba di Rutan Depok, Pihak Rutan Lakukan Penyelidikan
Senin 05-10-2026,12:07 WIB