Radartvnews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan gubernur lampung 27 juli lalu. Siding yang dihadiri oleh kelima Komisioner KPU Lampung ini juga dihadiri oleh pihak - pihak terkait baik kuasa hukum paslon 1, 2 dan 3. Selain itu pihak Bawaslu Lampung juga dihadirikan dalam sidang beragendakan pembacaan jawaban pihak termohon dalam hal ini kpu lampung dan kuasa hukum paslon Arinal – Nunik. Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan Hakim Anggota I Dewa Gede Palaguna dan Wahuddin Adams. Setelah pembacaan jawaban termohon, majelis hakim akan mengadakan rapat majelis permusyaratan hakim menyimpulkan apakah sidang sengketa Pilgub Lampung dapat di lanjutkan ke jenjang berikutnya. Keputusan itu akan diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi antara tanggal delapan agustus sampai lima belas agustus mendatang.(bow/san)
8 Hingga 15 Agustus Penentuan Pilgub
Selasa 31-07-2018,21:35 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :