Ambang Batas Parlemen, Nasib Parpol Ditangan Bacaleg

Senin 23-07-2018,21:15 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

Radartvnews.com- Penerapan ambang batas parlemen atau parlianmentary treshold 4 % bakal jadi tantangan tersendiri untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Dipundak para caleg inilah, nasib kelolosan parpol di Pileg 2019 mendatang dipertaruhkan, artinya sesama caleg dari partai yang sama  dituntut solid. Caleg tidak bisa duduk santai, tapi harus benar-benar turun ke lapangan untuk pemenangan partai. Tantangan lainnya persaingan antar Parpol menjadi sengit, sebab partai lama maupun partai baru menjadi sama. Solihin Komisioner KPU Lampung Parpol yang masuk dalam ambang batas parlemen nasional akan masuk di dalam parlemen daerah. Sebaliknya partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional akan gugur untuk tingkat provinsi dan kabupaten kota. “apabila di suatu daerah pemilihan jumlah suaranya cukup untuk mendapatkan kursi di DPR, namun saat perhitungan suara nasional tidak mencapai 4 persen, maka partai tersebut dapat dikatakan gugur,” ujar Solihin. (bow/san)

Tags :
Kategori :

Terkait