Hari Anak Nasional, Kupas Pendampingan Hukum Terhadap Anak

Senin 23-07-2018,20:56 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 juli, Radar Lampung Group menggelar diskusi dengan pihak terkait di markas besar Radar Lampung Gedung Graha Pena. Diskusi ini dipimpin langsung oleh Direktur Radar Lampung H. Ardiansyah dihadiri ketua Kamar Dagang dan Industri Daerah Provinsi Lampung M. Khadafi dan Perwakilan Lembaga Perlindungan Anak. Dalam diskusi ini Radar Lampung fokus membedah pendampingan hukum untuk anak yang bermasalah dengan hukum. Sugandi Kepala LKPA Kelas II Bandar Lampung Menyampaikan, dari data yang dimiliki oleh LKPA Kelas II Bandar Lampung terdapat 201 anak bermasalah dengan hukum yang dilakukan pendampingan. Enam orang di lakukan pelatihan dan pendampingan. Sementara pada Hari Anak Nasional ini terdapat 80 anak yang mendapatkan remisi hukuman dengan persyaratan berkelakuan baik selama enam bulan. Di  lampung anak bermasalah dengan hukum rata – rata diusia 14 - 18 tahun. Sementara itu Ketua Kamar Dagang dan Industri Lampung, M. Khadafi mengaku prihatin dengan tingginya angka kriminalitas yang melibatkan anak, Kadin fokus menyiapkan kadernya dengan memberikan peluang berkespresi dibidangnya// peran serta seluruh kalangan diperlukan untuk menjaga anak dari penyebaran paham radikalisme/// “Kadin menyiapkan kader muda untuk memberikan bekal agar saat dewasa mereka maksimal dan memberikan ditribusi terbaik untuk Indonesia,” ujar Khadafi.(bow/san)

Tags :
Kategori :

Terkait