radartvnews.com- Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pesawaran merujuk Dormin Sihite (38) ke Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa Lampung (18/6). Pelaku sebelumnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdoel Muluk akibat upaya bunuh diri usai menghabisi nyawa kedua putranya Robin Nicolas Manurung (8) dan Marcel Rafael Manurung (3) dengan menusukan senjata tajam jenis badik, belasan kali, hari minggu lalu (15/6). Ipda Hendra Safuan Kanit PPA Polres Pesawaran menjelaskan, Hasil observasi terhadap kejiwaan pelaku akan diketahui satu pekan kedepan. Jika terbukti mengalami gangguan kejiwaan kepolisian akan mengembalikan pelaku kepada pihak keluarga. Namun, jika tidak terbukti mengidap gangguan jiwa polisi akan melanjutkan proses hukum kepada pelaku dan terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman selama 15 tahun penjara. “saat masih tahaf obeservasi, hasilnya menurut dokter keluar satu minggu sampai dua minggu, perkaranya sesuai dengan undang-undang,” ujar Hendra. Diketahui sebelumnya, aksi keji pelaku dilakukan didalam rumah di Dusun Kelapa Dua, Desa Kota Agung, Pesawaran, Lampung dengan menusuk belasan kali kedua anaknya menggunakan sebilah pisau hingga keduanya meninggal.(lds/san)
Ibu Bunuh Anak Dirujuk ke RSJ
Rabu 18-07-2018,21:36 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :