radartvnews.com- Satu tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan modus menjadi sopir trevel berhasil dibekuk petugas gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, rabu malam (11/7). Sebelumnya pada maret 2018 lalu polisi menangkap dua rekan tersangka yaitu SH dan AY, kali ini petugas berhasil menangkap Edwin Hanover warga Batang Wanggi, Kelurahan Tanjung Seneng, Bandar Lampung. “para pelaku berpura- pura sebagai sopir trevel mengantar korban yakni herti dari Bandar Lampung menuju Lampung Timur, saat tiba di jalan raya desa siraman, kecamatan pekalongan, pelaku bersama rekanya merampas paksa harta korban,” ujar AKP Sandi Galih Kasat Reskrim Polres Lampung Timur (12/7). Kini pelaku bersiap menyusul dua rekanya yang sebelumnya sudah mendekam dihotel prodeo, pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.(sam/san)
DPO Curas Susul Rekan di Hotel Prodeo
Kamis 12-07-2018,19:54 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,20:11 WIB
Penyebab Kram Pada Kaki yang Sering Tidak Disadari
Jumat 05-06-2026,11:38 WIB
Mahkamah Agung Menangkan Peninjauan Kembali Peradi Otto Hasibuan
Jumat 05-06-2026,16:49 WIB
Menang PK, DPC PERADI Bandar Lampung Tasyakuran : Momentum Menuju Single Bar
Jumat 05-06-2026,18:03 WIB
Taylor Swift Hadirkan Lagu Orisinal untuk "Toy Story 5", Perpaduan Musik dan Animasi yang Dinantikan
Jumat 05-06-2026,15:11 WIB
Wajib Tahu! Standar Baku Tingkat Kebisingan Motor 250cc di Indonesia
Terkini
Jumat 05-06-2026,20:17 WIB
Telinganmu Tiba-tiba Berdenging, Ini Penyebabnya!
Jumat 05-06-2026,20:11 WIB
Penyebab Kram Pada Kaki yang Sering Tidak Disadari
Jumat 05-06-2026,20:04 WIB
Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan MinyaKita di Bandar Lampung
Jumat 05-06-2026,19:53 WIB
Jalur Kereta Banda Aceh–Bandar Lampung Disiapkan, Pemprov Lampung Sambut Positif Proyek Rp448 Triliun
Jumat 05-06-2026,18:50 WIB