radartvnews.com- Suryadi (32) warga Way Halim, Bandar Lampung bersama herman (28) warga sukabumi, Bandar Lampung hanya tertunduk saat dihadapkan dengan awak media saat press realese di depan Polresta Bandar Lampung (5/7). Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono menjelaskan, kedua tersangka diamankan petugas lantaran terlibat aksi pencurian rumah kosong di wilayah rajabasa, Bandar Lampung bulan juni 2018. Herman ditangkap saat mengemudikan mobil angkutan kota di Tanjung Karang Pusat, petugas lalu menangkap Suryadi yang merupakan otak kejahatan. Bahkan Suryadi harus dihadiahi timah panas karena melawan petugas. “Suryadi merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar awal tahun ini, pelaku sudah sebulan menjadi DPO,” ujar Keduanya kini mendekam di ruang tahanan polresta bandar lampung dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ren/san)
Bebas Awal Tahun, Residivis Kembali Ditangkap
Kamis 05-07-2018,19:43 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,14:38 WIB
DPP INKINDO Lampung Dorong Percepatan Regulasi Khusus Pengadaan Jasa Konstruksi
Jumat 24-07-2026,20:34 WIB
Gaya Hidup Matcha vs. Realita Gula: Benarkah Minuman Hits Gen Z Ini Benar-Benar Sehat?
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ untuk Siswa SD hingga SMA
Jumat 24-07-2026,18:52 WIB
Shin Tae Yong Dijatuhi Larangan Melatih 10 Tahun di Korea Selatan, Karier Bersama Persija Tetap Berlanjut
Terkini
Jumat 24-07-2026,21:54 WIB
Prabowo Sentil 'Londo Ireng' Modern, Soroti Peran Media dan LSM dalam Pidato Harlah PKB
Jumat 24-07-2026,21:39 WIB
Bukan Cuma Nilai Akademik, Pertamina Sebut Dua Skill Ini Jadi Kunci Lolos Dunia Kerja
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB
Residivis Kasus Narkoba Ditangkap usai Diduga Menipu Korban dengan Modus Jual Tanah Bermodal Dokumen Palsu
Jumat 24-07-2026,21:19 WIB