radartvnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah menetapkan Empat Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit penerimaan dan penggunaan dana kampanye pasangan calon Gubernur Lampung untuk mempermudah komunikasi antara Leasion Officer (LO) dan Kantor Akuntan Publik, KPU Lampung menggelar rapat yang dipusatkan di aula KPU Lampung. Komisioner KPU Lampung M. Tio aliansyah mengatakan seluruh pasangan calon gubernur wajib untuk menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Jika ada pasangan calon yang tidak melaporkanya ke Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk KPU maka sanksi pembatalan pencalonan bisa di jatuhkan. Tidak itu saja kelebihan sumbangan dana kampanye juga tidak boleh digunakan oleh paslon dan harus di kembalikan ke kas Negara. Sementara itu masing – masing LO mengaku kesulitan untuk kembali mengumpulkan bukti pembayaraan atau kuitansi saat kampanye lalu. Salah satu contohnya seperti kuitansi konsumsi dan transportasi dalam suatu acara kampanye. Seluruh pasangan Calon Gubernur Lampung sepakat untuk melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada tanggal 24 juni mendatang. Selanjutnya, kantor akuntan publik yang telah ditunjuk KPU akan berkerja secara independen melakukan audi.(bow/san)
Siasati Audit, Modus Kuitansi Hilang
Kamis 21-06-2018,19:22 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :