radartvnews.com- Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, mengaku sudah menerima hasil uji laboratorium dari pihak Migas, terkait penangkapan 10000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, Migas menyatakan BBM oplosan tidak standar Pertamina, namun penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Kinerja penyidik Subdit I Industri Perdagangan (Indag) Dirkrimsus Polda Lampung terkesan mengulur waktu untuk menetapkan tersangka kepemilikan 10000 ribu liter bbm oplosan jenis Pertamax dan Pertalite yang digrebek petugas digudang penimbunan BBM di Bandar Lampung. Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung Kombespol Aswin Sipayung, jumat Siang (8/6/2018) membenarkan telah keluar surat hasil uji lab dari Migas tidak standar Pertamina. Perwira melati tiga itu engan menjelaskan secara rinci dan berdalih masih menunggu keterangan dari Migas terkait isi surat yang menyatakan BBM tidak standar. “hasil uji lab tidak standar namun belum disimpulkan, untuk memperkuat kita mintai keterangan dari orang lab terkait klasifikasi standar namun yang pasti Pertamax dan Pertalite tidak standar,” ujar Aswin.(lds/san)BBM Oplosan Tak Standar, Pelaku Bebas Melenggang
Jumat 08-06-2018,17:20 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB