radartvnews.com- Jasa Ekspedisi Elteha Jawa Timur tengah diusut kepolisian karena menggunakan resi pengiriman dengan potongan kertas yang di di duga Al Quran. Sementara Elteha Lampung memilih bungkam terkait hal ini, mereka enggan berkomentar terkait pembuatan resi yang dilakukan secara seragam oleh PT. Elteha Internasional. Ditemui awak media, Jasa Pengiriman Paket Elteha Lampung enggan berkomentar terkait pembuatan resi menggunakan potongan kertas yang berisi tulisan arab. Berdasarkan video viral di media online, terlihat empat lembar nota pengiriman Ekspedisi Elteha yang dicetak memakai kertas yang bertuliskan Arab. Salah satu karyawan Elteha Lampung yang enggan disebut namanya mengatakan, kejadian tersebut terjadi diwilayah Jawa Timur sehingga Elteha Bandar Lampung tak mau dikait-kaitkan, meski pencetakan nota dilakukan satu pintu. Menurutnya untuk kertas resi yang dipakai di agen Elteha Lampung merupakan resmi dari Kantor Pusat PT Elteha Internasional. Sementara kasus yang menimpa disalah satu Agen Elteha di Jawa Timur sudah diproses pihak berwajib.(lat/san)
Quran Jadi Nota, Elteha Lampung Bungkam
Senin 04-06-2018,21:46 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB