Mark Up Dana Desa, Kades Ditahan

Selasa 15-05-2018,19:50 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Setelah tiga bulan melakukan penyelidikan penyalahgunaan dana desa, selasa sore tadi (15/5/2018) tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menetapkan Margono  kepala desa taman endah, kecamatan purbolinggo, Lampung Timur menjadi tersangka. Median Kasi Pidsus Kejari Lamtim menjelaskan, berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Margono kepala desa aktif telah merugikan keuangan negara Rp300 juta dari Anggaran Dana Desa hampir Rp 1 miliar. “terdapat penyimpangan penggunaan anggaran dana desa, dari hasil pemeriksaan kurang lebih dana tiga ratus juta rupiah diselewengkan,” ujar Median. Dalam menjalankan aksinya pada tahun 2017 tersangka melakukan manipulasi dan mark up uang kegiatan program dana desa seperti program desa serta dana linmas. Tersangka memanipulasi keuangan dalam kegiatan pembangunan drainase, dana tarup desa dan dana gaji hansip. Tersangka kini sudah dijebloskan ke dalam Rutan Sukadana dan akan dijerat pasal  2 ayat 1 junto pasal 18 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 yang di ubah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.(sam/san)

Tags :
Kategori :

Terkait