radartvnews.com- Selasa siang tadi (1/5/2018) Firman (27) dan istrinya Rosela (30) warga desa gunung sugih kecil, kecamatan jabung, Lampung Timur tak berkutik saat satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap keduanya di desa simpang tunas, Tulang Bawang. Firman merupakan otak aksi pencurian dengan pembaratan yang terjadi di desa benteng sari, kecamatan jabung, 20 april 2018 lalu. Namun Firman harus merasakan timah panas lantaran berusaha kabur. AKP Sandi Galih Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, pasangan suami istri ini merupakan dua dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus berpura- pura bertamu kerumah korban di desa benteng sari. “pelaku berjumlah empat orang, saat lengah pelaku memukul korban dengan linggis, dua tersangka merupakan pasangan suami istri,” ujar Sandi. Dengan peran berbeda kawanan ini menjalankan aksi. Firman dan istrinya membekap korban sementara satu rekanya memukul kepala korban hingga pingsan, satu pelaku lainya mengambil uang Rp1,4 juta serta beberapa buku tabungan korban. “kami berempat beraksi malam hari, kami ampbil tas berisikan uang dan buku tabungan,” ujar Firman. Bersama barang bukti, pasangan suami istri diamankan di Mapolres Lampung Timur dan terancam lima tahun penjara.(sam/san)
Pura-Pura Wafat, Korban Curat Selamat
Selasa 01-05-2018,20:18 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :