radartvnews.com- Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Lampung dan Polda Lampung melarang Rumah Pemotongan Hewan ( RPH ) maupun masyarakat lainnya untuk memotong hewan betina produktif seperti sapi dan kerbau. Ketentuan pelarangan tertuang dalam pasal 18 ayat ( 4 ), dimana setiap orang yang menyembelih hewan betina produktif akan dipidana penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun penjara hingga denda uang minimal Rp100.000.000 maksimal Rp300.000.000. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Lampung Dessy Romas mengatakan, data pada 2018 ini ada sekitar 300.000 sapi betina produktif di Lampung, sementara data pada tahun 2017 hewan ternak betina yang di potong seperti sapi mencapai 2.480 ekor sedangkan kerbau sebanyak 40 ekor , namun ternak betina yang di potong tersebut bukan ternak betina produktif. “ternak betina produktif harus dijaga karena apabila tidak dijaga populasi nya akan terus berkurang, dengan begitu juga akan berdampak pada kebutuhan daging dan target swasembada daging tidak akan tercapai,” ujar Dessy (19/4). Sementara itu Kabag Anev Robinopsnal Baharkam Mabes Polri Kombes Pol Wagimin Wira Wijaya mengatakan, bahwa kepolisian akan memberikan sanksi tegas hingga berupa pidana penjara bagi yang melakukan pemotongan ternak betina produktif. “ upaya dari kepolisian diawali terlebih dahulu dengan langkah preentif dan preventif kepada masyarakat , jika tetap membandel maka akan diberi sanksi tegas mulai dari pencabutan izin bagi RPH hingga sanksi pidana,” tegas Wagimin. Dinas Perkebunan dan Peternakan bersama Kepolisian terus gencar melakukan sosialisasi apalagi menjelang puasa.(lih/san)
Sembelih Sapi Betina di Denda dan Penjara Tiga Tahun
Kamis 19-04-2018,17:57 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-06-2026,21:15 WIB
Dugaan Penyimpangan Proyek Rp 24 Milyar, Tim Penyidik Pidsus Kejari Lamtim Geledah Dinas LH
Selasa 23-06-2026,16:34 WIB
Banyak yang Ingin Jadi Content Creator, Tapi Berapa yang Bertahan Lebih dari Setahun?
Selasa 23-06-2026,14:32 WIB
Kenapa Parfum Cepat Hilang? Ini 4 Langkah Jitu agar Wangi Bertahan Seharian
Selasa 23-06-2026,13:15 WIB
Episode "Impian Si Security" Nadia Omara Bikin Heboh, Penonton Ramai Menebak Sosok Pelaku Sebenarnya
Selasa 23-06-2026,16:29 WIB
Ban Basah vs Ban Kering: Perbedaan Krusial yang Wajib Diketahui Pembalap dan Pengendara Harian
Terkini
Selasa 23-06-2026,21:38 WIB
Taufik Hidayat, Pria Penganiaya Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung Ditangkap Polisi di Majalengka
Selasa 23-06-2026,21:15 WIB
Dugaan Penyimpangan Proyek Rp 24 Milyar, Tim Penyidik Pidsus Kejari Lamtim Geledah Dinas LH
Selasa 23-06-2026,19:33 WIB
Koperindag Tubaba Gelar Pasar Murah di Empat Pasar Tradisional untuk Jaga Harga Bahan Pokok Stabil
Selasa 23-06-2026,19:26 WIB
Prabowo Resmikan Inpres Jalan Daerah 2025, Lampung Dapat Penanganan 15 Ruas Jalan Strategis
Selasa 23-06-2026,18:29 WIB