radartvnews.com- Tim Tekab 308 Polres Way Kanan selama dua hari berhasil meringkus 13 pelaku penadahan barang hasil pencurian kendaran bermotor di wilayah hukum Polres Way Kanan. Tiga belas pelaku diduga sebagai penadah barang hasil curian yang berhasil diamankan ini bahkan dari lintas kabupaten dan provinsi. AKBP Doni Wahyudi, SIK Kapolres Way Kanan menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan informasi masyarakat pada hari jum’at 23 maret 2018 pukul 21:30 wib, tentang adanya jual beli kendaraan sepeda motor tanpa surat kepemilikan hasil curian dijual secara online melalui akun media sosial group facebook wilayah Way Kanan. “dari hasil penyelidikan tim tekab 308 polres way kanan berhasil mengendus kelompok pelaku penadah yang akan menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial medsos facebook,” kata Doni. Selin itu juga Polres Way Kanan juga turut mengamankan pelaku curat dengan senpi rakitan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Way Kanan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kita persangkakan para pelaku penadah dapat dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.(ded/san)
Sindikat Motor Bodong Via Medsos Ditangkap
Rabu 04-04-2018,21:48 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :