Siap-Siap Wajib Pajak Dikenakan Denda

Selasa 27-03-2018,22:02 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Untuk mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa, salah satunya dengan membayar pajak tepat pada waktunya. Pelaksanaan kewajiban perpajakan setiap tahunnya diakhiri dengan kegiatan, pelaporan pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Untuk memudahkan masyarakat, saat ini Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menyediakan e-filing secara online. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Derektorat Jendral Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Erna Sulistyawati menuturkan, bahwa untuk tahun pajak 2017 batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPH melalui e-filing tanggal 31 maret 2018. Untuk pembayaran pajak perorangan pribadi sementara tanggal 30 april 2016 untuk Pembayaran Pajak Badan. “dari batas waktu yang ditentukan, maka denda untuk wajib pajak pribadi sebesar Rp 100.000 sementara denda untuk badan usaha sebesar Rp 1000.000,” ujar Erna (27/3). Masarakat  diimbau segera lakukan tunai wajib perpajakan dengan mengisi formulir, penyampaian SPT tahunan melalui e- filing.(tim/san)  

Tags :
Kategori :

Terkait