radartvnews.com- Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung melakukan sidak lapangan tanah yang menjadi sengketa di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung (26/3). Tanah berukuran 5 m dan panjang 50 m sejak tahun 1960 merupakan jalan bagi sekitar 200 kepala keluarga RT 16/40. Tanah yang berada di gang hazmi merupakan satu-satu akses keluar masuk warga namun sejak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan sertifikat bulan agustus 2017 lalu warga tak ada lagi akses keluar masuk ke jalan yos sudarso. Kuasa hukum warga rt 16 dan 40 Herwanto Semenguk mengatakan, pihaknya telah menggugat BPN terkait pengeluaran sertifikat diakses jalan warga yang telah ada sejak puluhan tahun. “ini jalan satu-satunya akses warga, kami akan menggugat BPN,” ujar Herwanto. Humas Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Ganda Kurniawan turun ke lokasi untuk memastikan dan melihat secara langsung untuk bahan pertimbangan majelis hakim di pengadilan. “kami melakukan cek lokasi, ini sebagai pertimbangan majelis hakim,” ujar Ganda. Tanah seluas 828 m2 di ketahui milik Ronald Wijaya dirinya membeli dari hasil lelang di bank.(sah/san)
Akses Jalan di Tutup, Warga Tuntut BPN
Senin 26-03-2018,22:04 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,19:13 WIB
Biar AC Mobil Tetap Adem, Lakukan Cara Perawatan Sederhana Ini
Minggu 14-06-2026,19:25 WIB
Strategi Cerdas Manajemen Keuangan di Tengah Krisis Rupiah
Terkini
Minggu 14-06-2026,19:25 WIB
Strategi Cerdas Manajemen Keuangan di Tengah Krisis Rupiah
Minggu 14-06-2026,19:13 WIB
Biar AC Mobil Tetap Adem, Lakukan Cara Perawatan Sederhana Ini
Jumat 12-06-2026,19:39 WIB
80 Kendaraan Hias Meriahkan Street Festival HUT ke-344 Kota Bandar Lampung pada Juli 2026 Mendatang
Jumat 12-06-2026,19:39 WIB
Rupiah Kembali Menguat ke Bawah Rp18.000 per Dolar AS Usai BI Naikkan Suku Bunga Acuan 5,50 Persen
Jumat 12-06-2026,19:38 WIB