radartvnews.com- Kedua terdakwa Hendrik Saputra dan Haryono dihukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang januari 2018 lalu. Upaya banding dilakukan kedua terdakwa namun Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengeluarkan surat salinan putusan dan menguatkan hukuman mati terhadap keduanya. Zaid Umar Bobsaid Kepala Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menjelaskan, Vonis mati diberikan usai ketiga majelis hakim Martinus Bala, Made Suweda dan diketuai Sugeng Budiyanto melakukan sidang terbuka terhadap berkas dua terdakwa, keduanya dinilai sebagai otak pengiriman 134 kilogram ganja dari aceh ke Bandar Lampung. “perbuatan yang dilakukan keduanya sudah tiga kali dilakukan sedangkan dua rekanya Satria Aji dan Ridho belum dilakukan sidang oleh pengadilan tinggi tanjung karang.,” ujar Zaid (20/3). Dua terdkwa lainya, Agus Punomo divonis majelis selama 20 tahun penjara, terdakwa rizqi Arijumanto divonis seumur hidup keduanya dinyatakan bersalah turut serta dalam kemufakatan jahat narkotia.(lds/krp/san)
PT Tolak Banding Otak Pengiriman 134 Kg Ganja
Selasa 20-03-2018,21:40 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,10:35 WIB
Hak-hak Karyawan Toko Apakah Sama Seperti Pekerja dan Buruh?
Selasa 14-04-2026,18:30 WIB
Apa Itu Intimate Wedding? Tren Pernikahan Sederhana yang Disukai Gen Z dan Milenial
Selasa 14-04-2026,12:05 WIB
Awas Aquaplaning! Ini Cara Merawat Ban Mobil Saat Musim Hujan
Selasa 14-04-2026,15:22 WIB
Pencinta Kopi Wajib Tahu! Ini 5 Trik Simpan Bubuk Kopi Lampung agar Aromanya Tetap Segar
Selasa 14-04-2026,12:15 WIB
Bingung Wajah Break Out atau Purging? Ini Dia Perbedaannya!
Terkini
Selasa 14-04-2026,20:49 WIB
Efek Anomali Cuaca, Kota Bandar Lampung Dikepung Banjir
Selasa 14-04-2026,18:30 WIB
Apa Itu Intimate Wedding? Tren Pernikahan Sederhana yang Disukai Gen Z dan Milenial
Selasa 14-04-2026,18:30 WIB
“Sleep Hygiene”: Kebiasaan Kecil di Tempat Tidur yang Menentukan Kualitas Hidup
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
F4 Comeback ke Jakarta Siap Obati Rindu Penggemar Era Meteor Garden
Selasa 14-04-2026,15:34 WIB