radartvnews.com- Usai sudah petualangan MS ( 51) setelah dua bulan lari dari kejaran petugas kepolisian lampung timur. MS menjadi DPO akibat ulah tak terpuji menodai anak kandung yang masih duduk di bangku sekolah dasar, januari 2018. AKBP YUDI Chandra Kapolres Lampung Timur menjelaskan, untuk menghindari kejaran petugas pelaku warga desa pakuan aji, kecamatan sukadana dibekuk minggu malam (18/3) saat kembali dari persembunyianya di kecamatan bekri, lampung tengah. “hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui perbuatan bejat dilakukan sejak 2017 lalu dengan mengancam anak berusia 13 tahun untuk melayanni nafsu ,” ujar Yudi. Kini pelaku, terancam hukuman lima belas tahun penjar dan akan dijerat undang-undang pasal 82 nomor 35 tahun 2014 tentang perlidungan anak.
Dua Bulan Sembunyi, Bapak Nodai Anak Dibekuk
Senin 19-03-2018,20:58 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :