radartvnews.com- Barang bukti narkoba yang dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Lampung Selatan ini terdiri dari 1,121 gram sabu, 32,69 Kg dan 439 butir pil extasy berikut 71 alat hisap sabu atau bong dan delapan pucuk senjata api dari berbagai jenis dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung (15/3). Sri Indarti, SH. MH Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda menyatakan, sebelum dimusnahkan barang bukti ini sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. “barang bukti merupakan hasil sitaan dari beberapa perkara yang didapat dari terpidana mulai dari bulan april 2016 hingga desember 2017,” ujar Sri. Pemusnahan puluhan kilo narkoba jenis sabu sabu, ganja dan pil extasy serta alat hisap sabu atau bong dengan cara dibakar, sementara senjata api rakitan dimusnahkan dengan cara di potong potong berbagai bagian dengan menggunakan mesin pemotong besi kemudian dikubur dalam tanah sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, imbuh Sri.(mai/san)
Puluhan Kilo Narkoba Dimusnahkan
Kamis 15-03-2018,20:38 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :