radartvnews.com- Sesuai dengan Undang – Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, setiap warga dapat memberikan hak suaranya apabila sudah atau melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Ironisnya jelang pemilihan gubernur 27 juni 2018, ribuan warga di tiga kecamatan dari 24 kecamatan di Lampung Timur masih banyak yang belum mempunyai e-KTP serta belum melakukan perekaman. Tiga kecamatan meliputi Kecamatan Sekampung Udik, Marga Tiga dan Labuhan Maringgai. Wasiat Jarwo Komisioner KPU Lampung Timur menjelaskan, Dari hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan KPUD Lampung Timur bulan februari 2018, terdata sebanyak 865.000 yang sudah masuk dalam daftar pemilih sementara namun ditemukan 40.161 warga belum melakukan perekaman dan tidak dapat menunjukan kepemilikan e-KTP. “dari data yang masuk ditemukan 40 ribu lebih warga belum melakukan perekaman e-KTP,” ujar Wasiat (7/3). Sementara Kepala Dinas Dikdukcapil Lampung Timur Subandri, tak mengelak adanya perbedaan coklit yang dilakukan KPUD, pihaknya menilai KPUD terlalu terburu- buru sebelum mendapatkan data yang fik dalam melakukan pendataan para pemilih di Lampung Timur.(sam/san)
Lagi, KPU dan Disdukcapil Beda Data Penduduk
Rabu 07-03-2018,20:15 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :