radartvnews.com- Narkoba sudah jadi bagian dari perang proxy dampak dan bahayanya memiliki daya rusak tinggi, utamany generasi muda. Potret buram ini makin lengkap dengan pidana yang di jatuhkan kepada para pelaku yang sekedar jadi tumbal, sedangkan bandar besar senantiasa lolos. Heri Yanto salahsatunya warga kabupaten Pesawaran ini dituntut Jaksa Penuntut Umum 13 tahun kurungan penjara karena jadi kurir dan memiliki satu paket sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Warga desa halangan ratu, negeri katon, tak dapat mengelak lagi saat JPU juga di denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan dalam persidangan Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, senin sore (6/3). Terdakwa dinyatakan bersalah menjadi perantara jual beli narkoba sebagaimana dijerat pasal 112 ayat 2 undang undang tahun 2009 tentang narkotika. Dalam bacaan tuntutan yang dibacakan JPU Andi Gustiawan, perbuatan terdakwa dilakukan dijalan yudistira gang bacang, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, 9 november 2017. Terdakwa ditangkap petugas dari Direktorat Narkoba Polda Lampung saat bertransaksi kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli atau under cover dari tangan terdakwa didapati satu paket sedang sabu seberat 7,18 gram yabg disimpan didalam kotak rokok. Dari hasil pemeriksaan terdakwa dalam persidangan, Heri Yanto mengaku sudah dua kali diperintahkan menghantarkan sabu oleh Reki yang kini masih DPO dengan imbalan Rp 50 ribu.(lds/san)
Tumbal, Kurir Dituntut 13 Tahun Bui
Selasa 06-03-2018,22:42 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 31-10-2026,23:23 WIB
Pare Tak Hanya Pahit, Ini Dia Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh!
Sabtu 31-10-2026,23:30 WIB
Cadangan Beras Nasional Capai 4,5 Juta Ton, Pemerintah Klaim Cukup untuk 10 Bulan ke Depan
Minggu 01-11-2026,02:18 WIB
21 Penumpang Speed Boat Alami Gangguan Mesin di Perairan Pulau Auki, Seluruhnya Berhasil Dievakuasi
Sabtu 31-10-2026,20:54 WIB
37 Titik Hotspot Karhutla Masih Kepung Lahan Gambut OKI, Tim Gabungan Berjuang Padamkan Api
Sabtu 31-10-2026,20:55 WIB
Patung Merlion Singapura Ditutup 3 Hari, Ini Alternatif Spot Foto bagi Wisatawan
Terkini
Minggu 01-11-2026,19:01 WIB
Raffi Ahmad Minta Maaf atas Kegaduhan, Pedagang UMKM Ceritakan Dukungan Warganet
Minggu 01-11-2026,18:47 WIB
Pemkab OKU Selatan Sambut Rombongan HKSL & Hikam Lampung, Salurkan Bantuan Kemanusiaan Korban Kebakaran
Minggu 01-11-2026,18:24 WIB
Sejumlah Musisi dan Pelaku UMKM Batal Tampil, RANS Carnival di Sleman Tuai Sorotan
Minggu 01-11-2026,15:58 WIB
Mulai 1 November 2026, Tarif Parkir Bandara Radin Inten II Disesuaikan
Minggu 01-11-2026,02:25 WIB