radartvnews.com- Kedua terdakwa Ayu Septaria dan Eti Kurniasih oknum PNS SMP Negeri 24 Bandar Lampung, menangis usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing selama empat tahun dan enam bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, senin siang (5/3). Jaksa menilai kedua terdakwa turut membantu korupsi bantuan siswa miskin bersama Helendrasari eks kepala sekolah SMPN 24 Bandar Lampung yang sebelumnya sudah divonis majelis selam 4 tahun kurungan penjara. Keduanya berperan membantu permufakatan jahat dimana Ayu Septaria berperan mengatur perencanaan anggaran senilai Rp 900 juta sedangkan Eti Kurniasih mengurus berkas. Terdapat 398 nama fiktif dalam penerimaan bantuan diantaranya siswa regular, siswa lulus, siswa meninggal dan siswa yang tidak bersekolah di SMP Negeri 24. Usai membacakan tuntutan oleh JPU, majelis hakim yang diketuai Novian Saputra menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa.(lds/san)
Dituntut Empat Setengah Tahun, Dua PNS Menangis
Senin 05-03-2018,19:45 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB
Duel Pedang di Lampung Timur Viral, Satu Pria Alami Luka Serius hingga Tangan Nyaris Putus
Kamis 23-07-2026,20:57 WIB
Dari Tawa hingga Air Mata: Mengapa Film Begitu Dekat dengan Emosi Kita?
Terkini
Jumat 24-07-2026,20:16 WIB
banjir tengah malam terjang bukit tinggi, 8 Rumah dan Mushola terdampak
Jumat 24-07-2026,20:15 WIB
Aksi Rendah Hati Slash Usai Ditolak Security Tuai Pujian Netizen
Jumat 24-07-2026,20:00 WIB
Kontroversi Memanas! Ribuan Fans Argentina Minta Final Piala Dunia 2026 Diulang
Jumat 24-07-2026,19:55 WIB
Abaikan Panggilan Kedua, Ex-Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Dijemput Paksa Kejagung
Jumat 24-07-2026,19:44 WIB