Dituntut Empat Setengah Tahun, Dua PNS Menangis

Senin 05-03-2018,19:45 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Kedua terdakwa Ayu Septaria dan Eti Kurniasih oknum PNS SMP Negeri 24 Bandar Lampung, menangis usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing selama empat tahun dan enam bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, senin siang (5/3). Jaksa menilai kedua terdakwa turut membantu korupsi bantuan siswa miskin bersama Helendrasari eks kepala sekolah SMPN 24 Bandar Lampung yang sebelumnya sudah divonis majelis selam 4 tahun kurungan penjara. Keduanya berperan membantu permufakatan jahat dimana Ayu Septaria berperan mengatur perencanaan anggaran senilai Rp 900 juta sedangkan Eti Kurniasih mengurus berkas. Terdapat 398 nama fiktif dalam penerimaan bantuan diantaranya siswa regular, siswa lulus, siswa meninggal dan siswa yang tidak bersekolah di SMP Negeri 24. Usai membacakan tuntutan oleh JPU, majelis hakim yang diketuai Novian Saputra menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait