Radartvnews.com- Tanggal 28 februari 2018 merupakan hari terakhir registrasi ulang SIM Card bagi masyarakat Indonesia, namun hari terkahir registrasi di warnai keluhan masyarakat banyak yang mengalami kesulitan sehingga mereka mendatangi gerai masing-masing provider Sim Card. Yeyen salah satu pelanggan menuturkan, saat melakukan registrasi ulang melalui SMS dirinya mengalami kegagalan dikarenakan NIK dan KK yang tidak benar. “saya sudah mencoba daftar ulang beberap kali, namun selelau gagal dengan alasan NIK dan KK tidak benar,” ujar Yeyen. Leader Customer Service Indosat Bandar Lampung Nuriliyen Sis Novalina mengatakan, setelah melewati batas terkahir registrasi ulang pengguna masih di beri masa tenggang sampai 30 hari. “selama masa tenggang layanan telfon dan internet masih dapat dilakukan, setelah lewat masa tenggang dilakukan pemblokiran panggilan keluar dan sms keluar,” kata Nuriliyen. Jika tidak juga melakukan registrasi 15 hari terhitung sejak pemblokiran panggilan masuk dan sms masuk maka akan dilakukan pemblokiran layanan internet dapat dikatakan kartu SIM Card tidak dapat digunakan lagi, tutup Nuriliyen.(sel/lat/san)
Kominfo Beri 30 Hari ’’pengampunan’’ SIM Card
Rabu 28-02-2018,21:39 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :