radartvnews.com- Asmawar (19) dan Yogi Apriyani (20) hanya tertunduk malu saat di gelandang menjalani penyidikan di Polresta Bandar Lampung (23/2). Kedua warga kemiling, bandar lampung yang bekerja sebagai supir angkot ini terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan toko dan rumah. Dari catatan kepolisian ada lima lokasi pencurian yang berhasil dobobol. Asmawar mengaku ,terakhir kali mereka menguras habis isi toko columbus cabang kemiling di awal febuari 2018 lalu. Dalam aksi kejahatan kedua pelaku dibantu Saprudin yang kini buron. “barang hasil jarahan televisi 32 inci dijual 500 ribu rupiah. uangnya digunakan untuk membayar setoran kepada pemilik angkot,” ujar Asmawar. Kasat Reskrim Polresta Bandar Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, keduanya ditangap dalam rumah kos di kemiling, bandar lampung dua unit tv led hasil curian ikut diamankan polisi. “kedua pelaku ditangkap di kamar kos di kemiling, dua tv hasil curian berhasil kita amankan,” kata Harto Asmawar dan Yogi dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidaman penjara tujuh tahun.(sah/san)
Bobol Toko Untuk Setoran Angkot
Jumat 23-02-2018,19:34 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Kamis 23-07-2026,13:57 WIB
Hari Anak Nasional 2026 Usung Tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan"
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB