radartvnews.com- PT KAI Sub Drive IV Tanjung Karang menggelar pertemuan dengan masyarakat kecamatan kedaton dalam upaya penutupan perlintasan ilegal di sepanjang jalur kereta api. Penutupan dilakukan sehubungan dengan undang undang no 23 tahun 2007 tentang perlintasan sepeda di jalur kereta api yang di buka secara ilegal oleh masyarakat sebagai jalur perlintasan. Dalam sosialisasi lima perlintasan akan dilakukan penutupan dan terdapat di dua kelurahan yang sering digunakan oleh warga untuk menyebrang ke arah urip sumuharjo dari arah kedaton. Sebagai pertimbangan keselematan warga yang melintas jalur tersebut dari kereta api yang menggunakan jalur tersebut. Deputi kepala PT Kereta Api Indonesia sub divre IV tanjung karang Asdo Atrivianto mengatakan, sosilisasi ini dilakukan sebagai upaya antisipasi gesekan dari masyarakat agar mengutamakan keselamatan setiap melintas di sepanjang perlintasan kereta api. PT Kereta Api Indonesia akan melaksanan penutupan di 29 perlintasan ilegal yang ada di sepanjang jalur kereta api dikota bandar lampung.(ren/san)
KAI Tutup Perlintasan Ilegal
Rabu 21-02-2018,22:03 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,19:13 WIB
Biar AC Mobil Tetap Adem, Lakukan Cara Perawatan Sederhana Ini
Minggu 14-06-2026,19:25 WIB
Strategi Cerdas Manajemen Keuangan di Tengah Krisis Rupiah
Terkini
Minggu 14-06-2026,19:25 WIB
Strategi Cerdas Manajemen Keuangan di Tengah Krisis Rupiah
Minggu 14-06-2026,19:13 WIB
Biar AC Mobil Tetap Adem, Lakukan Cara Perawatan Sederhana Ini
Jumat 12-06-2026,19:39 WIB
80 Kendaraan Hias Meriahkan Street Festival HUT ke-344 Kota Bandar Lampung pada Juli 2026 Mendatang
Jumat 12-06-2026,19:39 WIB
Rupiah Kembali Menguat ke Bawah Rp18.000 per Dolar AS Usai BI Naikkan Suku Bunga Acuan 5,50 Persen
Jumat 12-06-2026,19:38 WIB