radartvnews.com-Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno kembali menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2018 di Provinsi Lampung.
Penegasan tersebut disampaikan Pjs. Gubernur Didik saat menjadi Inspektur Upacara Gabungan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di Lingkungan Pemprov Lampung, di Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung, Senin (19/2/2018). Acara ini diakhiri dengan penandatanganan Deklarasi Netralitas ASN, Polri, dan TNI.
Dalam sambutannya, Didik menjabarkan sejumlah peraturan tentang Netralitas tersebut. Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada pasal 70 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan unsur ASN, anggota Polri dan anggota TNI untuk menjaga netralitas itu.
Menurut Pjs. Gubernur Didik penyelenggaraan Pilkada akan menghadirkan persaingan antar kekuatan politik, yang menyebabkan munculnya gesekan, pertentangan dan pembelahan antar kelompok-kelompok masyarakat. "Saya meminta kepada segenap unsur pemerintahan, aparat keamanan, partai politik, Ormas, serta pimpinan organisasi kemahasiswaan/kepemudaan se-Provinsi Lampung, agar secara bersama-sama dapat menjaga kondusifitas iklim politik dan stabilitas Kamtibmas daerah, menjelang, pada saat dan pasca pelaksanaan Pilkada Tahun 2018," tegasnya.
Didik juga menyampaikan arti netralitas dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Selain itu, Netralitas ASN sebagaimana juga diatur di dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 2 huruf “f” menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. "Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," katanya.
Peraturan lain yang disinggung Didik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. "Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 ini, pada pasal 11 huruf c, ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu calon," ujarnya.
Didik : TNI, Polri dan ASN Wajib Netral dalam Pilkada
Senin 19-02-2018,12:23 WIB
Editor : admin
Kategori :