radartvnews.com- Ratusan driver taksi online di lampung, kamis siang (8/2) melakukan aksi mogok. Ratusan mobil milik driver online ini sengaja diparkirkan di lapangan korpri depan kantor gubernur lampung, sebagai bentuk untuk menolak adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub ) nomor 108 / 2017. Febi Arisman kordinator aksi menjelaskan, paguyuban driver online menolak keras peraturan tersebut. Massa juga meminta PM nomor 108/2017 itu dapat segera dicabut oleh pemerintah pusat karena dinilai sangat memberatkan para driver online. “kehadiran peraturan menteri sangatlah memberatkan bagi para driver taksi online, sebab subtansi kehadiran peraturan tersebut dinilai bukan untuk menyelamatkan para driver taksi online tapi justru mengkebiri,” kata Febi. Adanya PM nomor 108/2017 juga harus membuat para driver taksi online melakukan uji KIR kendaraannya kemudian menginduk kepada badan hukum hal itu lah yang sangat membuat peraturan itu tak berpihak kepada driver. “kami berharap pemerintah provinsi lampung bisa mendorong untuk menyampaikan apa yang menjadi aspirasi para driver taksi online,” ungkap Febi. Selain menggelar aksi mogok dan orasi ratusan massa juga melakukan penandatangan sebagai bentuk penolakan PM 108/2017 tentang angkutan dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek . Aksi ini sendiri berjalan dengan lancar dan damai dibawah pengawalan ketat dari aparat kepolisian.(lih/san)
Taksi Online Mogok , Tolak Permenhub 108/2017
Kamis 08-02-2018,17:47 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :