Transaksi, Sindikat Mobil Curian Digulung

Jumat 26-01-2018,01:35 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung menyita 8 unit mobil hasil tindak pidana kejahatan beserta dua tersangka I-S warga Antasari, Bandar Lampung dan T-M Warga Tanjung Ratu Kabupaten Lampung Tengah. Wakil Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Adrian Indra Nurinta mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi jual beli satu mobil yang diduga dari hasil kejahatan pada senin malam (22/1/2017). “delapan unit mobil itu diamankan petugas ditempat berbeda dikota bandar lampung,” Kata Adrian. Diduga mobil bodong itu hasil  tarikan petugas leasing nakal yang akan menjual kendaraan, satu diantaranya mobil ford ranger double cabin BE 9273 CA hasil tindak pencurian, Imbuh Adrian. Beberapa  mobil yang diamankan diantaranya mobil Toyota warna hitam BE 2089 AA, Toyota Kijang Inova hitam BE 2364 CV, Honda Brio merah BE 1463 CP, Daihatsu Luxio hitam BE 2370 GQ,  mobil Toyota Agya biru tanpa pelat nomor polisi, mobil Ford Ranger Double Cabin BE 9273 CA, Honda City hitam BG 1540 MB dan  Honda BRV merah BG 1967 JF. “bagi warga yang merasa kehilangan dengan mobil tersebut/ agar segara medatangi ke kantor polda lampung dengan membawa surat surat kelengkapan kendaraan,” tutur Adrian.(lds/san)

Tags :
Kategori :

Terkait