radartvnews.com- Berdasarkan Peraturan Menteri Kementerian dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017, tentang aturan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah pada setiap sekolah di kota bandar lampung tercatat masih kekurang ruang belajar untuk jenjang Sekolah Dasar ( SD ) dan jenjang Sekolah Menengah Pertama ( SMP ). Daniel Marsudi Kadisdikbud Kota Bandar Lampung menyatakan, ditahun sebelumnya Disdik Bandar Lampung menggabungkan beberapa sekolah yang memiliki jumlah siswa banyak dengan sekolah yang memiliki siswa sedikit. “tahun lalu kelas kita gabung, ditahun ini direncanakan penambahan jumlah sekolah baru baik SD maupun SMP,” kata Daniel (24/1). Peraturan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 untuk sekolah dasar, satu ruang belajar diisi 20 - 28 siswa dan jenjang SMP idealnya 20 -32 peserta didik. Untuk Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah Dasar jumlah ideal 6 – 24, Rombongan Belajar dengam tingkat paling banyak empat Rombongan Belajar. Jenjang SMP jumlah rombongan belajar ideal berjumlah 3 dan paling banyak 33 Rombongan Belajar untuk tingkat paling banyak 11 Rombongan Belajar.(liz/san)
Minim Kelas, Disdik Tambah Ruang Belajar
Rabu 24-01-2018,19:44 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :