’’Pabrik’’ Senpi Ilegal Jabung Digerebek

Selasa 16-01-2018,21:35 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur, mengerebek sebuah rumah yang diduga sebagai pembuatan home industri senpi rakitan di desa tanjung sari, kecamatan jabung, Lampung Timur (15/1). Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto  saat berada dimarkas besar polda lampung, selasa siang (16/1)menjelaskan, pengerebekan rumah diduga sebagai tempat pembuatan senjata api rakitan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas disana. “petugas mengamankan satu orang tersangka bersama alat pembuatan rangka senjata api dan beberapa senpi yang sudah jadi dan belum sempat dijual,” Ujar Yudi. Dari hasil penyelidikan polisi rumah yang diduga sebagai home industri pembuatan senpi itu diketahui berinisial YLK, petugaspun langsung melakukan pengerebekan,imbuh Yudi. YLK tertangkap tangan sedang melakukan perakitan senjata api dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pemeriksaan sementara home industry itu sudah berjalan selama dua tahun dan baru terendus sekarang.  Diduga kuat hasil senjata rakitan jenis pistol revolver itu untuk diedarkan diwilayah lampung dengan kisaran harga dua juta rupiah, Jelas Perwira Menengah itu. Kapolda Lampung Irjend Pol Suntana mengungkapkan beberapa barang bukti berupa alat alat pembuat rangka senpi dan bahan lainya diamankan dipolres lampung timur, pihaknya masih melakukan pendalaman. “barang bukti dan tersangka ada di almpung timur,petugas masih menyelidiki kasus ini,” ujar Suntana. Dirinya juga  berjanji akan mengungkap jaringan tersangka dalam pembuatan senpi rakitan itu.(lds/din/san)

Tags :
Kategori :

Terkait