Bendahara Pengeluaran Disdik Lamsel Divonis Enam Tahun Penjara

Sabtu 16-04-2016,18:18 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

radartvnews.com - Selamet, terdakwa tindak pidana korupsi uang kas daerah kabupaten lampung selatan ini menjalani sidang lanjutan dipengadilan tipikor tanjung karang. Sidang yang beragendakan putusan ini  membuat  selamet hanya  bisa pasrah,  saat majelis menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan penjara. Selain dikenakan hukuman badan  terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 200 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar 1 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan penjara. Menurut hakim,   warga kota dalam desa kota dalam  sidomulyo  lampung selatan ini  telah bersalah mengunakan uang dalam rekening kas  sebesar satu milyar rupiah  pada tahun 2013 lalu   Diketahui bahwa uang kas tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi judi online. Perbuatan selamet merupakan tindak kejahatan korupsi  sesuai yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan sebagaimana telah diubah dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor. Putusan majelis ini  terbilang lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa untuk menghukum terdakwa selama 7 tahun penjara. Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, perbuatan teradakwa berawal saat terdakwa ditunjuk bupati menjadi bendahara pengeluaran di dinas pendidikan lampung selatan tahun 2013 lalu. Namun jabatan yang dipegang oleh terdakwa tidak dijalankannya dengan baik dengan mempergunakan uang dalam rekening kas daerah untuk keperluannya sendiri. Dari pengakuan terdakwa  uang tersebut sudah habis dipergunakanya untuk bermain judi online. Atas putusan majelis  terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir pikir. (leo/bw/am)

Tags :
Kategori :

Terkait