OTT Kemenag, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Senin 08-01-2018,20:00 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv

radartvnews.com- Setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum Pegawai Negeri Sipil  ( PNS ) di Kementrian Agama Lampung Tengah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT ), jumat lalu (5/1), Polres Lampung Tegah menetapkan dua orang oknum PNS tersebut sebagai tersangka pungutan liar ( pungli ) dana inpassing atau dana tunjangan guru madrasah non PNS. Kapolres Lampung Tengah Akbp Purwanto Puji Suttan mengatakan, setelah OTT empat oknum PNS di Kementrian Agama Lampung Tengah langsung menjalani pemeriksaan. Selain itu polisi juga telah memeriksa lima orang saksi terkait hal ini. “Berdasarkan saksi dan barang bukti polisi menetapkan dua pelaku berinisial SE ( 35 ) warga gunung sugih dan HD ( 38 ) sebagai tersangka dalam kasus ini,” Ungkap Purwanto (8/1). Kedua tersangka tersebut masih diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui apakah ada tersangka lain dalam kasus ini. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 18.600.000 yang tersimpan dalam 26 amplop dan dua unit laptop yang berisi data-data guru yang menerima dana inpassing tersebu, imbuh Purwanto. Kedua tersangka dikenakan pasal 12 huruf E undang-undang nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan denda 1 miliar. (tik/san)

Tags :
Kategori :

Terkait