radartvnews.com- Para terdakwa yaitu Rizqi Arijumanto, Satria Aji Andia, Ridho Yudiantara, Hendri Saputra dan haryono yang seluruhnya warga bandar lampung ini dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Sabi’in dengan hukuman mati, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, senin siang (8/1). Satu terdakwa lainya yaitu Agus Purnomo dituntut selama 20 tahun tahun penjara denda satu miliar subsider enam bulan penjara karena tidak terlibat langsung dalam jual beli narkoba. JPU menilai para terdakwa terbukti menjual atau menerima narkotika yang beratnya melebihi 1 kilo gram tututan sudah sesuai sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 undang undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara itu Budiyono penasehat hukum kelima keenam terdakwa menyatakan sangat keberatan dengan tuntutan JPU yang dianggap terlalu tinggi dengan tuntutan mati yang diberikan JPU. “tuntutan terlalu tinggi, kami akan mengajukan pledoy pada persidangan selanjutnya,” kata Budiyono. Terungkapnya kasus ini saat para pelaku mengunakan kendaraan ekspedisi, mobil berhenti didepan bagas raya by pass bandar lampung untuk melakukan transaksi petugas langsung melakukan penyergapan.(lds/and/san)
Pemilik 134 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati
Senin 08-01-2018,19:43 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,21:02 WIB
SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Sorotan, Wapres Gibran Dorong Generasi Muda Siap Bersaing Global
Jumat 08-05-2026,20:39 WIB
12 Tahapan Persidangan Pidana Sesuai KUHAP Baru, Calon Advokat Wajib Tahu!
Jumat 08-05-2026,20:19 WIB
Rudapaksa Anak Bawah Umur, Warga Metro Dibekuk Resmob Polres Lampung Timur
Sabtu 09-05-2026,10:31 WIB
Komplotan Curanmor Berulah, Polisi Polda Lampung Meninggal Ditembak di Jalan ZA Pagar Alam
Jumat 08-05-2026,19:10 WIB
Wapres Gibran Tinjau Kelas Vokasi Migran SMKN 4 Bandar Lampung, Fokus Kerja ke Jepang
Terkini
Sabtu 09-05-2026,15:50 WIB
Rupiah Melemah Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Ini Kata BI
Sabtu 09-05-2026,15:40 WIB
Green Economy Makin Ramai Dibahas, Apakah Benar Jadi Masa Depan Ekonomi Indonesia?
Sabtu 09-05-2026,13:01 WIB
Praktisi Hukum Minta Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Curanmor
Sabtu 09-05-2026,12:56 WIB
Cara Praktis Menangani Pilek agar Tetap Bisa Beraktifitas dan Produktif
Sabtu 09-05-2026,12:16 WIB