Radartvnews.com- Bagi anda yang bepergian di malam pergantian tahun dengan kendaraan mobil baiknya berhati hati untuk tidak parkir sembarangan, teruama di bahu jalan. Jika melanggar maka bersiaplah kendaraan anda diderek. Wakapolda Lampung Brigjend Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, penertiban kendaraan roda empat yang parkir dibahu jalan itu akan dimulai pada malam pergantian malam tahun baru tepatnya sekitar pukul 01.00 wib (31/12). “jika kendaraan masih terparkir kepolisian dibantu dengan dinas perhubungan sudah menyiapkan kendaraan Derek,” Ujar Angesta,(29/12). Untuk menunjang pemantauan, Polda Lampung mengerahkan ratusan personil kepolisian untuk berjaga disekitaran tempat keramaian di kota Bandar Lampung. Ini untuk menjaga agar arus lalu lintas tidak terganggu saat aktifitas acara pergantian tahun. Wakapolda menambahkan kepadatan lalu lintas malam tahun baru akan diberlakukan pengalihan arus.(lds/san)
Awas! Mobil Derek Gerilya Tahun Baru
Jumat 29-12-2017,18:04 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,16:53 WIB
30 September 1965: G30S, Tragedi Lubang Buaya, dan Sejarah yang Masih Diperdebatkan
Rabu 30-09-2026,09:44 WIB
66 Persen Masyarakat Indonesia Pernah Mengalami Scam, Penipuan Digital Makin Dekat dengan Kehidupan
Rabu 30-09-2026,12:51 WIB
Cegah Kenakalan Remaja dari Sekolah, Polsek Sukarame Edukasi Pelajar Hindari Tawuran hingga Judi Online
Rabu 30-09-2026,12:38 WIB
Dinkes Lampung Susun Renja 2027, Fokus Tekan Kematian Ibu-Bayi hingga Pengendalian TB
Rabu 30-09-2026,12:45 WIB
Pulih dan Kembali Produktif, Pemerintah Siapkan Rehabilitasi Narkoba Berbasis Teknologi
Terkini
Kamis 01-10-2026,00:03 WIB
9 Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Pohon Tumbang di Stasiun
Kamis 01-10-2026,00:00 WIB
Malaysia Tempati Posisi Kedua Paspor Terkuat Dunia, RI Masih di Peringkat 56
Rabu 30-09-2026,23:57 WIB
Delapan Orang Diamankan di Hotel Surabaya, Tiga di Antaranya Anggota DPRD
Rabu 30-09-2026,23:54 WIB
Izin Belum Lengkap, Proyek Data Center AI di Jatiluhur Disetop Sementara
Rabu 30-09-2026,23:49 WIB