Radartvnews.com- 5 karyawan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) way rilau di diberhentikan tidak hormat oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Ironisnya pemberhentian tak sesuai dengan peraturan dalam negeri nomor dua tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum pasal 46 tentang pelanggaran dan pembehentian. Pegawai tersebut yakni Panji Wirayudha, Hari Dian Kustiawan, Egi Mukhtiawan, Irwan Indrianto dan Heru Nopalia , diberhentikan secara sepihak oleh PDAM wayrilau sejak november 2017. Hari Dian Kustiawan Mantan Pegawai PDAM Wayrilau menjelaskan, empat diantara nya diberhentikan karna kesalahan pemasangan saluran air, sedangkan Panji Wirayudha diberhentikan karna permasalahan absensi. Kelima mantan pegawai tersebut minta keadilan kepada Walikota Bandar Lampung karna sebelum resmi di pecat tak ada teguran lisan penundaan gaji dan pangkat serta pembebasan jabatan.(sah/san)
Dipecat PDAM, Pegawai Tuntut Keadilan
Selasa 19-12-2017,20:18 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,13:45 WIB
Manfaat Kimchi, Makanan Fermentasi Khas Korea
Kamis 16-04-2026,12:15 WIB
Isu Dialog AS–Iran Bikin Harga Minyak Turun, Pasar Mulai Tenang!
Kamis 16-04-2026,13:27 WIB
Era Baru Pangan Indonesia, 7 Komoditas Ini Disebut Tak Perlu Impor Lagi
Kamis 16-04-2026,13:13 WIB
Relasi Artis dan Fans Dipertanyakan, Vokalis LANY Tuai Sorotan Publik
Kamis 16-04-2026,13:30 WIB
Cara Membuat Black Garlic di Rumah dengan Rice Cooker, Ini Tips dan Manfaatnya
Terkini
Kamis 16-04-2026,19:37 WIB
Hujan Deras Berkepanjangan Sebabkan Banjir di Sejumlah Wilayah Lampung, Aktivitas Warga Terganggu Parah
Kamis 16-04-2026,19:29 WIB
Banjir Kembali Rendam Bandar Lampung, Warga Terdampak Mulai Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum
Kamis 16-04-2026,19:18 WIB
Sepanjang 2025, KAI Divre IV Tanjung Karang Tertibkan Puluhan Perlintasan Ilegal
Kamis 16-04-2026,19:07 WIB
Akses Sulit ke Pantai Gigi Hiu, Pemprov Lampung Siapkan Perbaikan Jalan Wisata
Kamis 16-04-2026,17:15 WIB