Radartvnews.com- 5 karyawan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) way rilau di diberhentikan tidak hormat oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Ironisnya pemberhentian tak sesuai dengan peraturan dalam negeri nomor dua tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum pasal 46 tentang pelanggaran dan pembehentian. Pegawai tersebut yakni Panji Wirayudha, Hari Dian Kustiawan, Egi Mukhtiawan, Irwan Indrianto dan Heru Nopalia , diberhentikan secara sepihak oleh PDAM wayrilau sejak november 2017. Hari Dian Kustiawan Mantan Pegawai PDAM Wayrilau menjelaskan, empat diantara nya diberhentikan karna kesalahan pemasangan saluran air, sedangkan Panji Wirayudha diberhentikan karna permasalahan absensi. Kelima mantan pegawai tersebut minta keadilan kepada Walikota Bandar Lampung karna sebelum resmi di pecat tak ada teguran lisan penundaan gaji dan pangkat serta pembebasan jabatan.(sah/san)
Dipecat PDAM, Pegawai Tuntut Keadilan
Selasa 19-12-2017,20:18 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,16:53 WIB
30 September 1965: G30S, Tragedi Lubang Buaya, dan Sejarah yang Masih Diperdebatkan
Rabu 30-09-2026,09:44 WIB
66 Persen Masyarakat Indonesia Pernah Mengalami Scam, Penipuan Digital Makin Dekat dengan Kehidupan
Kamis 01-10-2026,00:03 WIB
9 Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Pohon Tumbang di Stasiun
Rabu 30-09-2026,19:50 WIB
Longsor Salju Terjang Base Camp Himlung Himal, Empat Orang Tewas
Rabu 30-09-2026,12:51 WIB
Cegah Kenakalan Remaja dari Sekolah, Polsek Sukarame Edukasi Pelajar Hindari Tawuran hingga Judi Online
Terkini
Kamis 01-10-2026,02:12 WIB
Warga Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Evakuasi Terkendala Ular
Kamis 01-10-2026,00:03 WIB
9 Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Pohon Tumbang di Stasiun
Kamis 01-10-2026,00:00 WIB
Malaysia Tempati Posisi Kedua Paspor Terkuat Dunia, RI Masih di Peringkat 56
Rabu 30-09-2026,23:57 WIB
Delapan Orang Diamankan di Hotel Surabaya, Tiga di Antaranya Anggota DPRD
Rabu 30-09-2026,23:54 WIB