Radartvnews.com- 5 karyawan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) way rilau di diberhentikan tidak hormat oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Ironisnya pemberhentian tak sesuai dengan peraturan dalam negeri nomor dua tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum pasal 46 tentang pelanggaran dan pembehentian. Pegawai tersebut yakni Panji Wirayudha, Hari Dian Kustiawan, Egi Mukhtiawan, Irwan Indrianto dan Heru Nopalia , diberhentikan secara sepihak oleh PDAM wayrilau sejak november 2017. Hari Dian Kustiawan Mantan Pegawai PDAM Wayrilau menjelaskan, empat diantara nya diberhentikan karna kesalahan pemasangan saluran air, sedangkan Panji Wirayudha diberhentikan karna permasalahan absensi. Kelima mantan pegawai tersebut minta keadilan kepada Walikota Bandar Lampung karna sebelum resmi di pecat tak ada teguran lisan penundaan gaji dan pangkat serta pembebasan jabatan.(sah/san)
Dipecat PDAM, Pegawai Tuntut Keadilan
Selasa 19-12-2017,20:18 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,19:13 WIB
Biar AC Mobil Tetap Adem, Lakukan Cara Perawatan Sederhana Ini
Minggu 14-06-2026,19:25 WIB
Strategi Cerdas Manajemen Keuangan di Tengah Krisis Rupiah
Terkini
Minggu 14-06-2026,19:25 WIB
Strategi Cerdas Manajemen Keuangan di Tengah Krisis Rupiah
Minggu 14-06-2026,19:13 WIB
Biar AC Mobil Tetap Adem, Lakukan Cara Perawatan Sederhana Ini
Jumat 12-06-2026,19:39 WIB
80 Kendaraan Hias Meriahkan Street Festival HUT ke-344 Kota Bandar Lampung pada Juli 2026 Mendatang
Jumat 12-06-2026,19:39 WIB
Rupiah Kembali Menguat ke Bawah Rp18.000 per Dolar AS Usai BI Naikkan Suku Bunga Acuan 5,50 Persen
Jumat 12-06-2026,19:38 WIB