radartvnews.com- Dengan modus berpura pura kenal calon korbanya dua pemuda warga panjang dibekuk petugas Unit Reserse Polsek Panjang bersama Tekkab 308 Polresta Bandar Lampung, rabu dini hari (13/12). Keduanya yaitu Doni (21) dan Firza (20) diamanakan saat akan beraksi di sekitar jalan by pass soekarno hatta, Bandar Lampung. Salah satu pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian disepanjang jalan ir sutami dan bypas soekarno hatta, Bandar Lampung. Dalam press realese di Mapolres Bandar Lampung, kamis siang (14/12) Doni mengaku, dirinya berperan sebagai joki sedangkan firza berperan memetik dan melarikan sepeda motor, satu pelaku lainya berinisial FR berhasil melarikan diri. “ kami sudah beberapa kali mencuri, sekali beraksi kebagian uang 300 hingga 500 ribu,” kata Doni. Kasat Reskim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung menuturkan, dari catatan kepolisian kedua pelaku sudah 10 kali mencuri sepeda motor polisi masih memburu pelaku lainya yang diduga melarikan diri ke pulau jawa. Kedua tersangka kini mendekam di Mapolres Bandar Lampung dan terancam tujuh tahun penjara.(ren/san)
Pemetik Ranmor By Pass Dipelor
Kamis 14-12-2017,19:29 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,00:11 WIB
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Basarnas Kerahkan Tim SAR
Selasa 08-09-2026,23:42 WIB
Sekolah di Lampung Terapkan PJJ 9–10 September Imbas Erupsi Anak Krakatau
Rabu 09-09-2026,05:17 WIB
Kenapa Tubuh Mudah Lelah Saat Aktivitas? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Rabu 09-09-2026,10:30 WIB
5 Cara Ampuh Atasi Masalah Time Management yang Sering Bikin Kewalahan
Rabu 09-09-2026,10:23 WIB
Jangan Diabaikan, Ini Sinyal dari Tubuh Saat Dirimu Sebenarnya Tidak Baik-Baik Saja
Terkini
Rabu 09-09-2026,21:58 WIB
3 Cara Perang Iran Ubah Ekonomi Dunia, China Paling Untung Besar
Rabu 09-09-2026,21:31 WIB
Hari Olahraga Nasional 2026, Kemenpora Serukan Masyarakat Lebih Aktif
Rabu 09-09-2026,21:21 WIB
Ketegangan AS-Iran Memanas, Lima Kapal Tanker Iran Dihancurkan
Rabu 09-09-2026,21:16 WIB