radartvnews.com- Keseriusan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus dugan korupsi dengan terdakwa terdakwa dr. Evi Darwanti selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur patut dipertanyakan. Dalam persidangan untuk kali kedua dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Daeng Fauzi kembali menyatakan belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Selain mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur ini JPU juga menunda persidangan terdakwa Renny Andriyani selaku staf staf JKN. Penundaan sidang kali ini, masih belum siapnya JPU untuk mebacakan tuntutan didepan majelis hakim dikarenakan berkas surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dr. Evi Darwanti dan Renny Andriyani belum rampung. Diketahui sebelumnya, dr. Evi Darwanti dan Renny Andriyani duduk di kursii pesakitan karena keduanya terlibat dugan korupsi dana alokasi dana kapitasi jasa pelayanan kesehatan tahun 2017. Terdakwa Evi Darwanti selaku Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur 10 juni 2017 lalu meminta penggutan uang 10 % dari dana pencairan. Dana tersebut diserahkan kepada Renny selaku staf JKN. Apes bagi keduanya upaya melawan hukum tercium petugas dari Dirkrimsus Polda Lampung yang melakuan operasi tangkap tangan dengan barang bukti uang senilai Rp 48.000.000.(leo/san)
JPU Tak Pernah Siap, Tuntutan Evi Ditunda
Senin 11-12-2017,19:32 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-07-2026,18:49 WIB
30 Bentuk Alam Paling Misterius di Dunia yang Membingungkan Ilmuwan, Satu Ada di Indonesia
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,19:48 WIB
Tiga Warga Sipil Tewas di Yahukimo, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab, TNI Tegaskan Korban Bukan Intelijen
Kamis 23-07-2026,17:18 WIB
Indonesia Sudah Mampu Penuhi Delapan Komoditas Pangan, Pasokan Dalam Negeri Kian Terjaga
Kamis 23-07-2026,17:44 WIB
Mendadak Jadi Barang Mewah, Foto Asli Kini Terasa Lebih Berharga
Terkini
Kamis 23-07-2026,22:38 WIB
DPR Cecar Bidpropam Polda Lampung Soal Dugaan Pemerasan Kasus BBM di Way Kanan
Kamis 23-07-2026,22:10 WIB
Kemenangan Hak Digital Konsumen: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Mesti Bisa Digunakan
Kamis 23-07-2026,22:04 WIB
HOAKS Isu Polri Terapkan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan Bagi Pengguna Ban Gundul
Kamis 23-07-2026,21:54 WIB
Terancam pemecatan hingga 15 Tahun Penjara, Oknum Guru ASN di Tanjungbalai Diamankan Polisi.
Kamis 23-07-2026,21:26 WIB