radartvnews.com- Upah Minumum Kota ( UMK ) telah di setujui dan di sahkan Gubernur Lampung Ridho Ficardo. Penerapan UMK 2018 bisa dilaksanakan secara merata Pemkot memanggil sekitar 40 pengusaha, jumat siang (8/12). Asisten 3 Pemkot Bandar Lampung Syaprodi mengatakan, setelah dilakukan sosialisasi nantinya Pemkot akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh pengusaha agar mematuhi keputusan Gubernur tentang UMK sebesar Rp 2.263.390. “jika ada perusahaan yang masih melanggar kententuan ini buruh bisa melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan selanjutnya pemkot akan memberikan sikap tegas,” tutur Syaprodi.(sah/san)
UMK 2018 Berlaku, 40 Pengusaha Dipanggil
Jumat 08-12-2017,21:08 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,21:31 WIB
Penyelam Hilang di Kedalaman 40 Meter Saat Angkat Bangkai Kapal di Probolinggo
Kamis 01-10-2026,23:10 WIB
Ribuan Tautan Kosmetik dan Obat Ilegal di E-Commerce Dibabat Habis Sepanjang 2026
Jumat 02-10-2026,13:45 WIB
Mitchell Baker Cetak Lima Gol, Indonesia Melaju ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Jumat 02-10-2026,11:26 WIB
Hajar Bangladesh 9-2, Timnas Indonesia Rebut Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Lewat Selisih Produktivitas Gol
Jumat 02-10-2026,15:24 WIB
BNPB Percepat Pembangunan Hunian Warga Terdampak Bencana di NTT
Terkini
Jumat 02-10-2026,20:42 WIB
Onew SHINee Gandeng Zico untuk Lagu Baru Tic Tac Toe, Rilis 7 Oktober
Jumat 02-10-2026,20:15 WIB
Dosen di Sukabumi Ditemukan Meninggal Membusuk di Rumah, ART Diduga Menghilang
Jumat 02-10-2026,19:04 WIB
Pemprov Lampung Imbau Warga Deteksi Dini Kanker
Jumat 02-10-2026,18:53 WIB
Pakai Softlens? Ini 8 Cara Merawat Mata agar Tetap Sehat dan Terhindar dari Iritasi
Jumat 02-10-2026,18:48 WIB