radartvnews.com- Mandat Kementerian Tenaga Kerja agar Upah Minimum Kabupaten-Kota 2018 ditetapkan paling lambat 21 november 2017 teryata molor. Hingga kini Pemprov Lampung belum juga mengesahkan UMK. Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam Meminta agar Pemprov Lampung sadar akan kewajibanya jangan sampai keterlamatan pengesahan berdampak dan merugikan pekerja di kota tapis berseri. “ini jadi patokan perusahaan, untuk gaji upah dan sebagainya jadi secepatnya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi,” ujar Badri Tamam (22/11). Diketahui 28 oktober 2017 Dewan Pengupah Kota Melalui Pemkot Bandar Lampung mengusulkan UMK 2018 sebesar Rp 2.263.390,87.(sah/san)
Pengesahan UMK Molor, Rugikan Buruh
Rabu 22-11-2017,20:32 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-04-2026,20:39 WIB
Banjir 14 April 2026 di Bandar Lampung, Eva Dwiana Desak BBWS Atasi Sungai dan Cegah Bencana Berulang
Rabu 15-04-2026,19:17 WIB
Zezeefodies, Bisnis Kuliner Gen Z di Bandar Jaya yang Tawarkan Menu Kekinian
Rabu 15-04-2026,19:41 WIB
Kasus Pelecehan di FH UI Jadi Sorotan, Publik Desak Penanganan Tegas
Kamis 16-04-2026,13:45 WIB
Manfaat Kimchi, Makanan Fermentasi Khas Korea
Terkini
Kamis 16-04-2026,17:15 WIB
Kenapa Ya Kita Sering Ngerasa Waktu Terasa Cepat Banget?
Kamis 16-04-2026,16:55 WIB
Hobi Lama Kembali Tren di Kalangan Gen Z, dari Vinyl hingga Berkebun
Kamis 16-04-2026,15:36 WIB
7 Pantai Terbaik di Kalianda, Lampung Selatan: Dari Spot Hits Instagramable hingga Surga Tersembunyi
Kamis 16-04-2026,15:32 WIB
Sering Disalahartikan sebagai OCD, Padahal Bisa Jadi Hanya Perfeksionis
Kamis 16-04-2026,14:03 WIB