radartvnews.com- Mandat Kementerian Tenaga Kerja agar Upah Minimum Kabupaten-Kota 2018 ditetapkan paling lambat 21 november 2017 teryata molor. Hingga kini Pemprov Lampung belum juga mengesahkan UMK. Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam Meminta agar Pemprov Lampung sadar akan kewajibanya jangan sampai keterlamatan pengesahan berdampak dan merugikan pekerja di kota tapis berseri. “ini jadi patokan perusahaan, untuk gaji upah dan sebagainya jadi secepatnya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi,” ujar Badri Tamam (22/11). Diketahui 28 oktober 2017 Dewan Pengupah Kota Melalui Pemkot Bandar Lampung mengusulkan UMK 2018 sebesar Rp 2.263.390,87.(sah/san)
Pengesahan UMK Molor, Rugikan Buruh
Rabu 22-11-2017,20:32 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,16:14 WIB
BMKG Prakirakan Musim Hujan 2026-2027 di Lampung Datang Bertahap, Lampung Barat dan Pesisir Barat Lebih Dulu
Jumat 02-10-2026,15:24 WIB
BNPB Percepat Pembangunan Hunian Warga Terdampak Bencana di NTT
Jumat 02-10-2026,16:32 WIB
Film 'Pasukan 1000 Janda' Laksamana Malahayati Picu Perdebatan
Jumat 02-10-2026,13:45 WIB
Mitchell Baker Cetak Lima Gol, Indonesia Melaju ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Jumat 02-10-2026,15:54 WIB
Rp10 Juta Dapat iPhone Apa di Oktober 2026? Ini Pilihan Bekas yang Masih Layak Dibeli
Terkini
Sabtu 03-10-2026,01:10 WIB
26 Anggota Wantimpres Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara
Sabtu 03-10-2026,00:41 WIB
Tak Cuma Bikin Kaget, Lubang Jalan Bisa Diam-Diam Merusak Velg Motor
Sabtu 03-10-2026,00:30 WIB
Mengapa Siswa Blitar Mundur dari Sekolah Rakyat? Ini Alasan di Balik Keputusannya
Sabtu 03-10-2026,00:22 WIB
Dari Kapolri ke Istana, Listyo Sigit Kini Jadi Kepala Staf Kepresidenan Prabowo
Sabtu 03-10-2026,00:14 WIB